Selasa, 15 Maret 2011

Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Islam

Share |
Pernikahan beda agama semakin lama menjadi gejala yang semakin umum di dalam kehidupan masyarakat di negeri ini … Dengan semakin banyak dan semakin diterimanya pernikahan beda agama di negara yang konon katanya merupakan negara dengan jumlah penganut agama Islam terbesar di dunia … dan adanya fakta bahwa terjadi pro kontra di dalam kalangan umat Islam sendiri dalam menyikapi masalah pernikahan beda agama ini … maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah … apakah ajaran Islam mengatur tentang pernikahan beda agama ini … ? … Dan jika ada … bagaimana aturannya … ??? … Hal ini yang akan akan dibahas di dalam tulisan berikut ini …

Sebagai umat yang mengaku beragama Islam … beriman kepada Allah … dan juga beriman kepada kitab suci Al Qur’an … maka sudah selayaknya Al Qur’an yang dijadikan sebagai referensi utama … Sebelum membahas lebih jauh … berikut saya kutip ayat-ayat Al Qur’an yang membahas tentang pernikahan beda agama ini … :

QS. 2:221

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mumin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mumin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mumin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Dalam ayat di atas jelas … bahwa haram hukumnya bagi seorang yang mengaku beriman kepada Allah itu menikah dengan orang-orang dari golongan musyrik … tidak ada pengecualian … Secara sederhana dapat dikatakan bahwa … yang dimaksud sebagai golongan orang-orang musyrik adalah … orang-orang non-muslim yang tidak termasuk ke dalam golongan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) …

Dengan pengertian seperti di atas … maka konsekuensi logis yang dapat ditafsirkan adalah … tidak ada larangan bagi seorang laki-laki muslim untuk menikah dengan wanita dari golongan Yahudi atau Nasrani … Selain itu juga … tidak ada larangan untuk menikahkan seorang muslimah dengan laki-laki dari kedua golongan tersebut … Bukankah larangan dalam QS 2:221 itu adalah larangan menikah dengan golongan musyrikin … ? … Benarkah demikian … ? … Jawabannya dapat dilihat pada QS 5:5 yang terjemahannya begini … :

QS. 5:5

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

Namun sebelum membahas QS 5:5 … ada baiknya juga kita mengetahui bagaimana pandangan para ulama tentang yang dimaksud sebagai golongan musyrikin terkait dengan QS 2:221 … Dalam persoalan ini … para ulama mempunyai pandangan yang berbeda … Sebagian di antara mereka mengharamkan semua pernikahan beda agama … termasuk juga dengan umat Yahudi atau Nasrani … Argumen yang digunakan adalah bahwa umat Yahudi dan Nasrani dapat digolongkan sebagai musyrik … karena aqidah Ketuhanan sudah berbeda (dengan menganggap Uzair dan Yesus sebagai Tuhan/anak Tuhan) … Di sisi lain … sebagian ulama berpendapat bahwa umat Yahudi dan Nasrani masih tetap digolongkan sebagai ahli kitab meskipun mereka termasuk kafir dan aqidah Ketuhanan ajarannya sudah tidak sama lagi dengan aqidah Islam … Para ulama yang mempunyai pandangan seperti ini berpedoman pada ayat ini … :

QS. 98:1

Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata

Dengan demikian … maka para ulama ini berpandangan bahwa sesuai dengan QS 5:5 … seorang laki-laki muslim diperbolehkan menikahi wanita dari kalangan ahli kitab … Sedangkan bagi wanita muslim … hukumnya tetap haram dinikahkan dengan laki-laki dari kalangan ahli kitab … Jadi … perbedaan pandangan para ulama itu hanya pada boleh tidaknya seorang laki-laki muslim menikahi wanita dari kalangan ahli kitab … dan tidak ada perbedaan pandangan mengenai haramnya menikahkan seorang wanita muslimah dengan laki-laki dari kalangan ahli kitab … Jika pada kelompok ulama yang disebutkan pertama dasar argumennya adalah QS 2:221 dengan menganggap bahwa umat Yahudi dan Nasrani itu juga termasuk golongan musyrik karena aqidah Ketuhanannya sudah berbeda …

maka kelompok ulama yang disebutkan belakangan berpandangan bahwa QS 5:5 hanya berbicara tentang bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita dari kalangan ahli kitab … dan sama sekali tidak menyinggung hal yang sebaliknya … Seandainya pernikahan antara seorang wanita muslimah dengan laki-laki dari kalangan ahli kitab itu diperbolehkan … maka tentunya ayat tersebut akan menegaskannya … sebagaimana QS 2:221 menegaskan larangannya menikah dan menikahkan laki-laki dan wanita muslim dengan orang-orang musyrik … Pandangan mana yang akan diambil … terserah saja … Namun yang jelas … sebagai umat muslim … sebaiknya diperhatikan juga dampaknya bagi kehidupan keluarga … karena kita diwajibkan menjaga keluarga kita dari api neraka … :

QS. 66:6

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Salah satu bentuk usaha menjaga keluarga dari siksa api neraka adalah … dengan melakukan upaya sungguh-sungguh agar tidak ada anggota keluarga yang meninggal dalam keadaan bukan Islam … Biar bagaimana pun … menikah dengan wanita yang tidak seiman akan meningkatkan kemungkinan lahirnya keturunannya yang mengikuti agama yang dibawa ibunya yang non-muslim … padahal Allah telah memperingatkan kepada orang yang mau beriman kepada-Nya bahwa jangan sekali-sekali mati melainkan dalam keadaan beragama Islam … Mungkin ayat-ayat yang saya kutip di bawah ini bisa menjadi gambarannya … :

QS. 3:85

Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.

QS. 3:102

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

QS. 39:22

Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya (untuk) menerima agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.

Jika itu sampai terjadi … bagaimana pertanggung-jawaban kita kepada Allah nantinya … ??? … Jangan hanya karena ada kisah yang menunjukkan bahwa Nabi dan/atau sahabat Nabi pun pernah menikah dengan wanita yang beragama Yahudi dan/atau Nasrani … maka secara tergesa-gesa itu dijadikan sebagai pembenaran untuk melakukan pernikahan beda agama … Nabi dan sahabat Nabi itu jelas mempunyai level keimanan yang berbeda dengan kita … Keimanan dan komitmen mereka dalam menjalankan ajaran Islam telah teruji … dan tidak akan goyah keimanannya kepada Allah hanya karena istri yang berbeda agama … Nah … bagaimana dengan kita … ? … Dengan alasan toleransi atau untuk menyenangkan hati istri dan keluarga istri saja … bisa jadi malah suami yang mestinya membimbing istrinya … malah ikut-ikutan berpartisipasi ketika sang istri tercinta merayakan atau melakukan kegiatan ritual agamanya … Dengan kondisi seperti itu … tentu mendidik anak agar mau menjadikan Islam sebagai agama dan pedoman hidupnya akan menjadi lebih sulit … iya kan … ??? …

Jadi … jika kita memang mau menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman untuk mencari keselamatan dunia dan akhirat… maka walaupun masih dimungkinkan bagi seorang pria muslim untuk menikah dengan wanita dari kalangan Yahudi atau Nasrani … mungkin kita harus berpikir panjang untuk melakukannya … Seberapa kuat keteguhan iman dan kemampuan dalam mendidik anak-anaknya nanti agar menjadi Islam … sebaiknya dipertimbangkan dengan penuh perhitungan … Oke … ???


http://noveloke.co.cc/cooment.gif

Jika Sobat Suka Dengan Artikel Ini,
Jangan Lupa Sharing Ke Teman yang Lain

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger